Hukum Istri Minta Cerai Suami Di Ajaran Islam
Pengertian Cerai menurut kamus besar Bahasa Indonesia memiliki artian pisah atau putus hubungan sebagai suami istri sehingga perceraian mengandung arti perpisahan dan bercerai memiliki arti tidak bercampur atau berhenti menjadi suami istri. Istilah perceraian terdapat dlm pasal 28 UU N0. 1 Tahun 1974 yg memuat ketentuan fakultatif bahwa perkawinan dpt putus karna kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Jadi secara yuridis Pengertian Percerain itu ialah putusnya perkawinan yg mengakibatkan putusnya hubungan sbg suami istri, lalu pengertian cerai dlm syariah islam adalah melepaskan ikatan perkawinan ato putusnya hubungan perkawinan antara suami dn istri dlm waktu tertentu dn slamanya karena di Islam sendiri perceraian memiliki aturan – aturan.
Perlu kalian pahami bahwa Perceraian tidak disukai oleh Alloh SWT dan Mengapa Perceraian Dibenci Oleh Alloh Swt karena Perceraian akan menimbulkan banyak dampak buruk seperti salah satunya terputusnya keturunan dan masih banyak dampak buruk yg lainnya lagi. Nabi Muhammad Saw pernah bersabda yg berbunyi ” Perkara halal yg paling tak disukai oleh Allah Swt ialah Perceraian (Hadist diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yg disahihkan oleh Hakim) ”. Kita bisa menengok ke dlm Sabda Nabi Muhammad Saw diatas bahwa Hukum Perceraian di Ajaran Islam dihalalkan atau dibolehkan, tetapi hal tersebut sangat di benci oleh Alloh Swt sehingga ada baiknya jika kalian pasangan Muslim untuk menghindari perceraian dan mempertahankan hubungan suami istri karena jika kalian memutuskan untuk Bercerai walaupun halal tp apa yg dilakukan oleh anda akan di benci oleh Alloh Swt.
Sebelum membahas lebih jauh tentang Hukum Gugat Cerai Istri kepada Suaminya, ada baiknya jika kalian mengetahui lebih dalam lagi tentang Pengertian Gugat Cerai Istri di Ajaran Islam karena terdapat pengertian yg berbeda didalam istilah Perceraian dan untuk Pengertian Gugat Cerai sendiri ialah permintaan Cerai atau Gugat Cerai yg dilakukan oleh Istri kepada Suaminya dan Gugat Cerai Istri Ke Suami harus melalui persetujuan pihak Pengadilan karena sebelum pengadilan agama belum memutuskan cerai secara resmi maka gugatan cerai yg dilakukan istri kepada suami belum sah, sedangkan untuk Cerai Talak ialah Cerai yg dilakukan atau dikatakan oleh pihak Suami ke Istrinya.
Untuk Gugat Cerai Istri Kepada Suami di ajaran Islam terdapat dua istilah yang pertama ialah Gugat Cerai Khulu yang berarti permintaan cerai istri kpd suami dilaksanakan dg adanya kesepakatan perceraian antara suami dan istri dg adanya imbalan berupa uang atau harga yg diserahkan oleh pihak Istri ke Suami, sedangkan Gugat Cerai Fasakh memiliki pengertian pengajuan perceraian yg dilakukan oleh pihak Istri kepada Suami tanpa adanya kompensesi yg diberikan oleh Istri ke Suaminya sehingga perceraian ini biasanya dilakukan karna pihak Suami melakukan penganiayaan, selingkuh atau berzina dg orang lain, tidak menafkahi istrinya dan melakukan tindakan tak terpuji yg membuat pihak Istri tidak kuat menjalani baktera rumah tangga dg suaminya.
Hukum Istri Meminta Cerai Kepada Suami
Kemudian untuk Hukum Istri Mengajukan Cerai Kepada Suami di Ajaran Islam terdiri dari Halal dan Haram, tergantung dari kondisi masing – masing. Seperti contoh Hukum Istri Minta Cerai Suami akan haram dan berdosa jika meminta cerai kepada Suami tanpa sebab atau tanpa alasan yg masuk akal dan dalam hal ini sudah diterangkan didalam Sabda Nabi Muhammad Saw seperti ini, ” Siapa saja perempuan yg meminta atau menuntut cerai kpd Suaminya tanpa alasan yg dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi) ”. Oleh sebab itu sudah sangat jelas jika Hukum Wanita Minta Cerai Kepada Suaminya sangat ditentang keras atau Haram tanpa ada alasan yg kuat menurut Syar’i dan bisa dibilang merupakan bentuk kemunafikan dari pihak Wanita.
Adapun Hukum Istri Minta Cerai Suami akan Halal atau dibolehkan jika pihak Istri memiliki Alasan atau Sebab yg kuat menurut Syariat Islam seperti Suami melakukan perzinahan atau selingkuh sama perempuan lain, tidak diberikan Nafkah baik lahir ataupun batin, suka melakukan hal – hal buruk atau tidak terpuji seperti memukul, menyiksa, menganiaya, mabok – mabokan, berjudi dan tidak bisa membimbing Istri dan Keluarganya secara terus menerus tanpa adanya perubahan serta sang Istri tidak mencintai terhadap Suaminya sehingga mereka (Istri) takut jika mereka tidak bisa memberikan hak hak suami atau menelantarkan hak – hak suami.
Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa Hukum Istri Meminta Cerai Suami bisa menjadi Haram jika tidak ada alasan yg sangat kuat atau sebab yang pasti meminta Cerai dari Suami menurut Syariat Islam dan bisa Halal atau dibolehkan meminta Cerai Kepada Suami jika sudah terdapat alasan atau sebab yg kuat menurut Syariat Islam baik itu dengan Gugat Cerai dg Fasakh atau Gugat Cerai Khulu. Tetapi ada baiknya jika kalian sebagai Keluarga Suami Istri Muslim untuk tidak melakukan perceraian dan lebih baik saling intropeksi diri kesalahan masing – masing agar hubungan keluarga kalian bisa diperbaiki karena untuk Cerai sendiri banyak dampak buruk yg ditimbulkan dan merupakan tindakan yg halal tetapi tidak disukai oleh Alloh Swt.