Inilah Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih Malam Kedua


Inilah Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih Malam Kedua

Dari Ali bin Abi Thalib berkata:

“Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang keutamaan (shalat) Tarawih di bulan Ramadhan lalu Kemudian Rasulullah SAW berkata:

Di malam ke-2: Dirinya diampuni juga (dosa) kedua orang tuanya jika keduanya beriman

Beberapa Pendapat Ulama Tentang Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih Malam Kedua.

Imam Al-Syafii di dalam kitab al-Umm meriwayatkan sebagai berikut :

Artinya : “Saya melihat banyak orang di Madinah melakukan Sholat Tarawih sebanyak 36 raka’at. Akan tetapi, yang lebih saya sukai adalah berjumlah 20 raka’at, karena hal itu diriwayatkan dari Umar. Demikianlah pelaksanaan Solat Tarawih dilakukan oleh
orang-orang di Mekah dan mereka melakukan witir sebanyak 3 rakaat”. (al-Umm)


Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, Sunan al-Kubra meriwayatkan sebagai berikut : Artinya : “Dari al-Saib ibn Yazid al-Shahabi, ia berkata : Para Shahabat mendirikan Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan itu adalah sebanyak 20 raka’at. (Sunan al-Kubra).

Dalam thoriq yang lain, Imam al-Baihaqi meriwayatkan sebagai berikut :
Artinya : “Diriwayatkan dari ibn al-Saib dari Abi Abd al-Rahman al-Salmi dari Ali, ia berkata : Panggillah orang-orang yang bagus bacaannya diantara kamu dan perintahkan salah seorang dari mereka untuk melakukan shalat bersama para jama’ah pada bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at (Sunan al-Kubra) Imam al-Nawawi Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu Ala Syarh al-Muhadzdzab meriwayatkan sebagai berikut :

Artinya : “Dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’i), shalat tarawih itu berjumlah 20 raka’at dengan 10 kali salam. Ini tidak termasuk witir, dan yang demikian itu 5 kali istirahat, dan sekali istirahat pada tiaptiap 4 rakaat dengan 2 kali salam, ini bedasarkan mazhab Syafi’i. Ini juga merupakan pendapat dari Abu Hanifah serta pengikutnya, pendapat Imam Ahmad, Imam Daud, dan Para Imam Mujtahid lainnya. Al-Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan bahwasanya, pendapat itu dari Mayoritas ulama. Dan dihikayatkan bahwasanya, al-aswadbin mazid Shalat dengan 40 raka’at dan witir 7 raka’at.

Menurut Imam Malik Shalat Tarawih itu 9 kali istirahat, yakni 36 raka’at selain witir. Landasan hukum mazhab al-Maliki adalah mengikuti perbuatan penduduk Madinah”.

Imam Al-Syarbaini
Imam al-Syarbaini  Artinya : “Shalat Tarawih berjumlah 20 raka’at dengan 10 kali salam.

yang dilakukan pada setiap malam dibulan Ramadhan. Hal ini dilandasi pada hadtis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan isnad yang shahiẖ yaitu sesungguhnya mereka (Sahabat Nabi SAW) mendirikan tarawih pada masa Umar sebanyak 20 raka’at dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha; dengan 23 raka’at. Dan Imam al-Baihaqi mengkompromikan dua dalil ini dengan beranggapan bahwa mereka melakukan witir sebanyak 3 raka’at”.

Dari Kesimpulan Para Ulama Mujtahid tersebut, dapat kita pahami bahwa pendapat jumlah bilangan rakaat shalat tarawih sebanyak 20 raka’at adalah pendapat yang disetujui oleh seluruh sahabat Nabi Muhammad SAW dan juga para ulama lintas
mazhab fikih. Karenanya, bilamana ada di antara umat Islam meyakini jumlah rakaat sholat tarawih sebanyak 20 raka’at ini merupakan perkara bidah dan menyesatkan, maka ia dianggap fasiq disebabkan keyakinannya tersebut bertentangan dengan
ijma’ khafi.

Jika tidak sanggup dengan banyaknya rakaat sholat tarawih sebanyak 20 rakaat, maka 8 rakaat tidak akan menjadi suatu masalah, Rasulullah SAW pun sholat tarawih dengan 8 rakaat.


LihatTutupKomentar