Inilah Hukum Membuka Aib Suami atau Istri Kepada Orang Lain
Inilah Hukum Membuka Aib Suami atau Istri Kepada Orang Lain
Diantara sahabat yang sudah menikah mungkin timbul pertanyaan, bagaimana hukum bila seseorang istri membuka atau membicarakan aib istri atau suami sendiri kepada orang lain atau menceritakannya.
Tidak boleh bagi siapapun seorang hamba membuka ataupun menyebarkan aib seseorang muslim lainnya kepada orang lain. Bila ia berbuat demikian, berarti ia ada dalam dua kondisi yaitu :
Yang pertama, dia telah melanggar perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak.
Yang kedua adalah larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah).
Perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak telah disebutkan di dalam Al Qur`an dan hadits. Allah SWT berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS An Nur: 19).
Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi (aib)nya di hari kiamat.” (HR Muslim (2590) dari Abu Hurairah Ra).
Begitu pula halnya dengan larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah). Hal ini telah datang larangannya di dalam Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT yang artinya: “Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS Al Hujurat: 12).
Untuk melihat dalil-dalil lain tentang larangan ghibah, silakan membacanya di sini.
Akan tetapi, larangan untuk menyebarkan aib seorang muslim dan membicarakan kejelekannya tidak berlaku secara mutlak. Syariat Islam telah memberikan pengecualian dalam masalah ini. Nantikan artikel selanjutnya. Jazakallah.