Inilah Hukum Bagi Seorang Perempuan Pergi ke Masjid Untuk Shalat Berjama’ah
Inilah Hukum Bagi Seorang Perempuan Pergi ke Masjid Untuk Shalat Berjama’ah
Sebagian dari sahabat perempuan pasti pernah bertanya bagaimana hukumnya jika shalat berjama’ah di Masjid, terutama pada bulan Suci Ramadan ini. Bagi sahabat yang memiliki pertanyaan seperti itu, berikut penjelasan dari Firman Allah SWT dan juga Hadits Rasulullah SAW.
Dalam Islam yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, adalah melaksanakan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya karena hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Menetaplah kalian (wahai para wanita) di dalam rumah-rumah kalian.” (QS Al Ahzab: 33)
dan sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“Dan rumah-rumah mereka (para wanita) lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Daud (567). Hadits shahih).
Meskipun demikian, para wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah:
1.Meminta izin terlebih dahulu kepada wali mereka dan tujuan keluarnya adalah untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila para wanita kalian meminta izin kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka.” [HR Muslim (442)]
2.Tidak memakai wewangian.
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW yanga artinya : “Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu dia pergi melewati suatu kaum agar mereka dapat mencium aromanya, maka dia adalah pezina.” [HR An Nasa`i (5141). Hadits hasan.]
3.Tidak memakai pakaian yang menarik perhatian dan perhiasan.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: “Dahulu para wanita mukminat menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah SAW dengan diselimuti oleh pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka telah melaksanakan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena suasana yang gelap.” (HR Al Bukhari (578) dan Muslim (645))
4. Aman dari fitnah dan gangguan.
Imam An Nawawi rahimahullah membuat sebuah bab di dalam kitab Syarh Shahih Muslim dengan judul:
“Bab: Keluarnya Para Wanita Menuju ke Masjid Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Dia Tidak Keluar dalam Keadaan Harum.”
Apabila kesemua syarat ini terpenuhi, maka tidak sepatutnya bagi si wali untuk melarangnya keluar, berdasarkan sabda Nabi SAW :
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (dari pergi ke) masjid-masjid apabila mereka meminta izin kepada kalian untuk itu.” [HR Muslim (442)]