Apakah Boleh Makan Sahur Setelah Imsak ? Berikut Penjelasannya
Apakah Boleh Makan Sahur Setelah Imsak ? Berikut Penjelasannya
Wilayah Indonesia, atau rumpun melayu mengenal adanya Imsak yaitu waktu ataupun batasan bagi umat Muslim berpuasa untuk berhenti makan ataupun minum. Kebiasaannya waktu imsak ini ditetapkan sekitar 10 menit sebelum masuknya waktu subuh.
Banyak kaum Muslimin yang bersahur sebelum memasuki azan subuh tiba, ini dikarenakan karena takut terburu-buru dengan waktu imsak. Bahkan sebagian dari mereka yang terlambat bangun menjelang waktu imsak, terburu-buru makan dan minum meskipun hanya sedikit. Sedangkan mereka yang bangun setelah waktu imsak, malah tidak makan sama sekali karena beranggapan bahwa makan dan minum setelah waktu imsak tidak diperbolehkan.
Sekarang sahabat semua pasti bertanaya, bagaimanakah tentang Imsak ini? Apakah bila waktu imsak sudah tiba tidak boleh lagi untuk makan sahur?
Ketahuilah, bahwasanya penentuan batasan waktu larangan sahur sebelum azan Subuh (imsak) adalah bertentangan dengan berbagai dalil yang shahih di dalam Al Qur`an dan sunnah. Al Qur`an dan sunnah justru menerangkan bahwa batasan akhir waktu sahur adalah ketika terbitnya fajar shadiq atau ketika masuk waktu shalat Subuh. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT yang artinya:
“Makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS Al Baqarah: 187]
Di dalam ayat di atas sangat jelas disebutkan bahwa makan dan minum atau sahur boleh dilakukan sampai fajar tiba, yaitu ketika masuknya waktu shalat Subuh.
2. Hadits Abdullah bin Umar Ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan (pertama) di waktu malam. Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan (kedua).” [HR Al Bukhari (617) dan Muslim (1092)]
Hadits di atas menerangkan dengan jelas bahwa makan sahur boleh dilakukan sepanjang azan kedua atau azan Subuh belum dikumandangkan. Apabila azan Subuh sudah dikumandangkan maka berarti waktu sahur telah selesai.
3. Hadits Abdullah bin Abbas Ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Fajar ada dua macam: Fajar yang mengharamkan makanan dan boleh shalat padanya, dan fajar yang haram shalat padanya dan halal makanan padanya.” (HR Ibnu Khuzaimah (1/52/2) dan Al Hakim (1/452). Hadits shahih).
Makna hadits di atas adalah ketika fajar pertama (fajar kadzib) muncul, seseorang diharamkan untuk melaksanakan shalat Subuh dan masih boleh makan sahur. Adapun ketika fajar kedua (fajar shadiq) terbit, maka seseorang sudah diharamkan untuk sahur dan sudah diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Subuh.
4. Dari Anas bin Malik Ra, dari Zaid bin Tsabit Ra, dia berkata:
“Kami makan sahur bersama Nabi SAW kemudian beliau berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) bertanya: “Berapa lama waktu antara azan dan sahur?” Dia menjawab: “Sekitar (bacaan sebanyak) lima puluh ayat.” [HR Al Bukhari (1921) dan Muslim (1097)].
Hadits ini menerangkan bahwa Rasul SAW baru memulai makan sahur sekitar 10 hingga 15 menit sebelum shalat Subuh dimulai atau sekitar membaca 50 ayat dengan tartil.
Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah di dalam Syarhu Kitabish Shalah min Bulughil Maram (h. 16) bahwa haramnya makan, minum, dan bersetubuh setelah terbitnya fajar kedua adalah mazhab Imam Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, jumhur sahabat Nabi, tabi’in, dan generasi setelah mereka berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan di atas.
Demikianlah sahabat penjelasan tentang apakah boleh makan sahur setelah imsak. Semoga bermanfaat. Wallahualam