Inilah Hukum Kredit Motor Atau Mobil Lewat Leasing Menurut Islam
Sekarang banyak orang yang membeli motor atau mobil bahkan barang-barang lain dengan cara kredit dan melalui leasing. Diantara kita mungkin masih banyak yang belum tahu tentang apa itu leasing.
Bagaimanakah hukum kredit motor atau mobil lewat leasing menurut Islam?
Leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris), yang mempunyai arti menyewakan. Leasing adalah: Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang (modal) untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, lesing ada dua macam, yaitu: operating lease dan Financial lease.
Operating lease adalah akad menyewa suatu barang untuk mendapatkan manfaat dari barang yang disewa. Sewa jenis ini sama dengan konsep ijarah dalam syari’at Islam yang diperbolehkan dalam hukum Islam.
Financial lease adalah bentuk sewa dengan kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa ke penyewa. Apabila di dalam waktu akhir pihak penyewa tidak bisa melunasi sewa, maka barang itu tetap milik penyewa (perusahaan leasing).
Dalam Financial lease terdapat dua proses akad sekaligus, yaitu sewa sekaligus beli. Dalam hal ini (dua akad dalam satu muamalah) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang hal itu. Di dalam hadits disebutkan: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dua akad dalam suatu proses akad.” [HR. Imam Ahmad].
Dari hadits di atas, telah dengan jelas tidak memperbolehkan dua akad dalam satu transaksi, dan kredit motor atau mobil lewat leasing yang berupa financial lease adalah tidak diperbolehkan dengan alasan adanya dua akad dalam satu transaksi yang mana hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Yang diperbolehkan adalah membeli sepeda motor atau mobil atau rumah dan barang-barang lainnya dengan kredit (cicilan) tanpa bunga dan dengan jangka waktu yang telah disepakati. Rasulullah pun pernah berhutang. Dalam hadits disebutkan: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah membeli bahan makanan dari orang yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” [HR. Imam Bukhari, Imam Muslim dan An-Nasa’i].
Demikianlah sedikit tentang pembahasan masalah hukum kredit motor atau mobil lewat leasing dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima Kasih.